VISI DAN MISI PEMERINTAH DESA PURWOJATI
VISI
"UNTUK PURWOJATI YANG LEBIH BAIK, AMAN, ADIL, DAN SEJAHTERA"
Rumusan visi tersebut pada dasarnya merupakan pengungkapan secara populer dari cita-cita pemerintah Desa Purwojati periode 2020-2025Rumusan visi tersebut pada dasarnya merupakan pengungkapan secara populer dari cita-cita pemerintah Desa Purwojati periode 2020-2025, yaitu mengupayakan terselenggaranya pemerintah partisipatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatYaitu mengupayakan terselenggaranya pemerintah partisipatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disadari ataupun tidak bahwa esensi Otonomi desa adalah mendekatkan penyelenggaraan pemerintah dengan masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintah mulai dari perencanaan sampai pada evaluasi dapat optimal sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, core dari otonomi desa adalah kesejahteraan masyarakat. Selain partisipasi masyarakat, prinsip demokrasi yang lain adalah adanya pengakuan terhadap hak-hak dasar warga negara, baik yang menyangkut hak politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Intinya bahwa dalam konteks Otonomi desa dan demokratisasi pengelolaan pemerintah Desa harus dengan partisipasi masyarakat dan dengan mengakui serta mewujudkan hak politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang dimiliki warga masyarakat. Dengan demikian, Pengelolaan pemerintahan desa harus partisipatif atau ada kebersamaan dengan masyarakat, dengan tujuan utama adalah kesejahteraan bersama atau masyarakat.
MISI
- BIDANG PEMERINTAHANa. Pemerintah desa yang bersih, profesional, efektif dan bebas KKN / Pologoro dihapus.b. Mewujudkan pelayanan masyarakat yang cepat, mudah, dan tuntas terhadap kepentingan masyarakat dan dunia usaha.c. Penguatan kelembagaan desa dan mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat dalam setiap kebijakan dan pembangunan desa.
- BIDANG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTURa. Melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan infrastruktur baik jalan, senderan, irigasi, jembatan, yang belum selesai dalam 6 (enam) tahun kedepan.b. Melanjutkan dan memelihara kebutuhan air bersih baik program PAMSIMAS, DAK atau Dana Desa dengan sistem pengelolaan dari masyarakat untuk masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.c. Membangun dan mengoptimalkan fungsi dan fasilitas lapangan olahraga di desa Purwojati sehingga menjadi pusat kegiatan masyarakat terutama kegiatan pemuda dan generasi muda.d. Mengoptimalisasi gedung serbaguna dengan fasilitas yang mencukupi dan dikelola secara baik sehingga menjadikan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan masyarakat dan meningkatkan PADesa.e. Bekerjasama dengan pemerintah dan pihak-pihak lain untuk mempercepat pembangunan Jalan Lingkar dalam Kertek yang melewati desa Purwojati sehingga mendorong kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga masyarakat Purwojati
- BIDANG PENDIDIKANa. Fasilitasi dan penguatan lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal, sesuai dengan kewenangan desa.b. Fasilitasi beasiswa dan kebutuhan sekolah Bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.c. Rehabilitasi dan pembangunan gedung TK, PAUD, dan sanggar belajar yang ada di desa Purwojati.d. Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa.
- BIDANG KESEHATANa. Penguatan dan fasilitasi PUSTU dan POSYANDU di desa Purwojati dan bidan desa dengan bekerja sama dengan dinas terkait.b. Melakukan pendampingan kepada warga masyarakat terutama yang kurang mampu untuk berobat mulai dari hal transportasi dengan ambulance Desa, mengurus surat dan persyaratan rujukan sampai kelengkapan administrasi BPJS kesehatan dan Jamkesda Kabupaten atau Provinsi.c. JAMKESDES Desa Purwojati tahun 2020
- BIDANG EKONOMIa. BUMDES berjalan tahun 2020 sesuai dengan potensi masyarakat dan potensi yang dimiliki Desa Purwojati sebagai ikhtiar final peningkatan kesejahteraan masyarakat.b. Fasilitasi bantuan kepada masyarakat tidak mampu, pedagang keliling, dan asongan/ pedagang kecilc. Fasilitasi batuan alat kepada buruh tani dan pengrajin besi atau pandai besi.
- BIDANG PEMUDA DAN WANITAa. Pembentukan karang taruna atau ketua Pemuda dan wanita dengan memberikan fasilitasi-fasilitasi anggaran melalui dana desa.b. Melakukan fasilitasi pelatihan yang menjunjung potensi dan kreativitas Pemuda dan wanita.
- BIDANG SENI OLAHRAGA DAN SOSIAL BUDAYAa. Fasilitasi kegiatan, tempat, alat, sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan seni dan olahraga.b. Fasilitasi bantuan dan pelatihan bagi anak-anak terlantar atau yatim dan penyandang disabilitas.
- BIDANG KEAGAMAANa. Honor guru ngaji dan kader-kader agama sesuai aturan yang diperbolehkan yang maksimal.b. Bekerjasama dengan instansi dan lembaga untuk memfasilitasi bantuan bagi tempat ibadah masjid atau mushola